1. Visi

Visi Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Penajam Paser Utara adalah gambaran arah pembangunan atau kondisi masa depan yang ingin dicapai Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Penajam Paser Utara melalui Penyelenggaraan tugas dan fungsi dalam kurun waktu 5 (lima ) tahun yang akan datang , maka  dirumuskan Visi Dinas Perpustakaan dan Arsip  Tahun 2018 – 2023 adalah:

“Menjadikan Perpustakaan yang berkualitas dan terciptanya masyarakat yang cerdas dan mewujudkan Arsip sebagai sumber informasi

Visi diatas merupakan gambaran masa depan yang akan datang yang ingin dicapai Dinas Perpustakaan dan Arsip sebagai wahana belajar untuk menambah pengetahuan masayrakat, dan mampu memberikan  infomasi mengenai  penataan arsip secara tertib seluruh SKPD di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Hakekat yang ingin dicapai oleh visi di atas adalah :

Republik Indonesia Tahun 1945, diamanatkan bahwa Perpustakaan adalah sebagai wahana belajar sepanjang hayat untuk mengembangkan potensi masayrakat agar menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung pendidikan nasional,oleh karena itu perpustakaan harus dapat berperan sebagai wahana belajar sepanjang hayat untuk mengembangkan potensi masayrakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa

  • Misi

Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan oleh instansi pemerintah sebagai penjabaran visi yang telah ditetapkan.Dengan pernyataan misi, diharapkan seluruh pegawai dan pihak yang berkepentingan dapat mengenal instansinya dan mengetahui alasan keberadaannya dan perannya.

Untuk mewujudkan visi Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana yang telah ditetapkan,maka perlu disusun beberapa misi untuk menentukan tujuan organisasi sebagai berikut :

  • Mewujudkan Masayrakat Penajam Paser Utara yang berkualitas dengan gemar membaca sejak usia dini;
  • Menumbuhkan Budaya Minat Baca Masyarakat Penajam Paser Utara;
  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Kabupaten Penajam Paser Utara;
  • Memberdayakan lembaga unit kearsipan;
  • Mendorong lembaga pencipta Arsip untuk mengelola Kearsipan sesuai dengan standar kearsipan;